Sunday 3 June 2012

Rajam Sebagai Takzir

Ketika para pakar fikih berbicara tentang praktek hudud (red. hukuman tertentu yang sudah ditetapkan oleh Allah untuk bentuk pelanggaran tertentu), maka pembaca seolah dihadapkan pada praktek hukuman yang sudah benar-benar final dan tak bisa “diotak-atik”—jika meminjam redaksi pakar fikih klasik, hudud termasuk “hukuman yang sudah diatur” (al-uqûbah al-muqaddarah). Hudud dibedakan dari takzir sebab takzir hukumannya kondisional (melalui kebijakan hakim), dan dibedakan dari kisas sebab kisas hak adami. Di antara hukuman yang dikategorikan had adalah hukuman bagi pelaku zina yang sudah pernah menikah (muhshan). Dalam buku-buku fikih klasik masyhur dikatakan, hukuman bagi pelaku pelanggaran tersebut adalah dirajam sampai meninggal.

Sebuah informasi menarik saya temukan bukan dari buku Jamal al-Banna, Hasan Hanafi, atau seabreg pemikir kiri lainnya. Akan tetapi dari fatwa syekh Musthafa Zarqa, pakar fikih dari Syiria, dalam bukunya yang bertajuk Fatawa Musthafa Zarqa (2004), sebuah kompilasi fatwa yang dikumpulkan oleh muridnya, Ahmad al-Makki. Dalam buku tersebut dituliskan, Abu Zahrah, pakar fikih kenamaan dari Mesir, menyimpan “unek-unek” selama dua puluh tahun mengenai hukuman rajam bagi pelaku zina muhshan. Sampai kemudian “unek-unek” nya itu disampaikan secara oral dalam Muktamar yang dilaksanakan di Libia. Menurut pengarang buku Târikh al-Madzâhib al-Islâmiyyah ini, hadis-hadis yang menyiratkan bahwa Nabi memerintahkan pelaku zina muhshan untuk dirajam, perlu diragukan validitasnya. Titik pijak tesis tersebut, rajam merupakan hukuman terberat yang tidak tergambarkan diperintahkan oleh seorang Nabi yang mempunyai jiwa lembut.

Argumen yang diberikan oleh Abu Zahrah cukup rasional: hukuman pelaku zina dalam al-Qur’an hanya ada satu. Hukuman tersebut adalah cambuk seratus kali, serta tidak ada pembedaan antara perawan maupun yang sudah pernah menikah. Ayat yang menopang argumen Abu Zahrah adalah, “bagi mereka (budak), hukumannya separuh hukuman perempuan yang sudah menikah” (al-Nisa: 25). Jika benar hukuman bagi pelaku zina muhshan adalah dirajam sampai mati, hal itu tidak logis. Sebab, menurut Abu Zahrah, kematian tidak bisa ditakar dengan kalimat “setengah” (uqûbat al-mawt rajman la taqbal al-tansîf). Abu Zahrah memandang bahwa rajam adalah hukuman kaum Yahudi, dan terhapus (mansûkh) dengan datangnya Islam. Menurut Yusuf Qardlawi, Abu Zahrah tidak pernah menuliskan pendapat “kontroversial”nya ini.

Bagi Musthafa Zarqa, pendapat Abu Zahrah itu cukup apatis sebab mengabaikan teks-teks hadis yang berbicara rajam. Akan tetapi bukan berarti rajam harus tetap dilaksanakan tanpa ada celah sama sekali di sana. Ia memberikan beberapa celah yang tak kalah menarik: perintah Nabi untuk merajam pelaku zina muhshan bisa dikategorikan sanksi yang kebijakannya ditentukan oleh hakim. Dalam diskursus fikih, sanksi tersebut diistilahkan dengan ta’zîr. Konsekuensi apabila kebijakan di tangan hakim, si hakim punya wewenang untuk merajam atau hanya dicukupkan dengan cambuk saja. Atau penggabungan cambuk sebagai had, dan hukuman lain (selain rajam) sebagai takzir. Dengan kata lain, Musthafa Zarqa memandang bahwa cambuk (al-jald) merupakan hukuman sebenarnya dari pelaku zina muhshan (al-hadd), sedang rajam adalah takzir yang hukumannya bisa berubah-ubah. Lalu apa landasan fikih Musthafa Zarqa?

Hadis Nabi sebagai “teks primer” awal pensyariatan rajam adalah riwayat Ubadah bin Shamit, “perawan yang berzina dengan perjaka dicambuk seratus kali dan diasingkan satu tahun, sedang duda dan janda yang berzina dicambuk seratus kali serta dirajam dengan batu”. Dalam hadis ini, Nabi menambahkan hukuman cambuk yang tertulis di dalam al-Qur’an dengan pengasingan satu tahun bagi perawan, serta hukuman cambuk dengan rajam bagi janda. Oleh sebab itu, dari riwayat yang disampaikan oleh Ali dikatakan, “pelaku zina muhshan dicambuk dengan (melalui argumen) al-Qur’an, dan dirajam dengan (melalui argumen) sunah”. Dari sini muncul pembedaan di kalangan ulama Islam. Bahwa di teks hadis tersebut terdapat dua praktek hukuman berbeda untuk masing-masing kasus: hukuman cambuk dan hukuman diasingkan untuk kasus perawan yang berzina, serta hukuman cambuk dan hukuman rajam untuk kasus janda yang berzina.

Nah, melalui riwayat Ubadah bin Shamit di atas, ulama-ulama dari Madzhab Hanafi menganggap “diasingkan” (al-taghrib) untuk hukuman pelaku zina perawan bukan bagian dari “hadd”, akan tetapi hanya sanksi yang kebijakannya ditentukan oleh hakim. Jika demikian, menurut Musthafa Zarqa, rajam juga seharusnya dimasukkan dalam kriteria takzir, sebab keduanya mempunyai redaksi yang sangat mirip dan berada dalam satu teks hadis. Walaupun pendapat ini tidak dituliskan oleh para pemuka Madzhab Hanafi, tapi, menurut Zarqa, itulah konsekuensi dari tesis mereka yang mengatakan bahwa hukuman sebenarnya bagi pelaku zina adalah cambuk—pengasingan hanya takzir. Kategori rajam yang dimasukkan dalam kriteria takzir pernah disuarakan oleh Mahmoud Syalthout, kemudian diamini oleh Yusuf al-Qaradlawi. Namun, baik Mahmoud Syalthout dan Yusuf al-Qaradlawi juga tidak pernah berani menulis pendapatnya ini.

Baik Mahmoud Syalthout, Musthafa Zarqa serta Yusuf al-Qaradlawi adalah tokoh-tokoh yang sangat diperhitungkan dalam dunia Islam. Mahmoud Syalthout merupakan mantan Syaikh al-Azhar yang dikenal inklusif. Ia yang menyuarakan untuk mengikis perbedaan di kalangan umat Islam melalui pengenalan ajaran-ajaran madzhab di luar Sunni di dalam al-Azhar. Mahmoud Syalthout juga pernah memfatwakan kebolehan memanfaatkan madzhab Syi’ah Itsna ‘Asyariyyah dalam beragama. Sedangkan Musthafa Zarqa, beliau adalah putra Ahmad Zarqa, sekaligus cucu Muhammad Zarqa. Tiga generasi ini—oleh Ali Thantawi—disebut dengan silsilat al-dzahab, sebab kakek, ayah dan cucu ini sama-sama terlahir menjadi pakar fikih yang sangat diperhitungkan kemudian.

1 comment:

  1. menarik mas, memang beberapa hudud perlu di reform ulang tentunya oleh para ahlinya

    ReplyDelete